Puji syukur kami panjatkan atas berkah dan rahmat-Nya sehingga seminar online dalam rangka memperingati sewindu berdirinya Milis Sehat, sehat@yahoogroups.com, dengan tema “Pasien cerdas, pengobatanpun rasional” Sabtu, 26 Maret 2011, dapat terlaksana dengan lancar. Berikut kami sampaikan rangkuman hasil seminar : NARASUMBER: 1. dr. Purnamawati S Pujiarto SpA(K), MMPed (PSP) Pendiri & Pembina Milis Sehat 2. Prof. dr. Iwan Dwi Prahasto, M. Med.Sc., Ph.D (IDP) Guru Besar Farmakologi, Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada 3. Irwan Julianto, MPH (IJ) Wartawan Senior Kompas Hadir sebagai narasumber tamu (honored participants) 4. Ee Lyn Tan, Wartawan Thomson Reuters, Hongkong (Asia Health Correspondent at Thomson Reuters) Jumlah peserta :450 orang Materi yang disampaikan beserta point-point diskusi yang dibahas adalah sebagai berikut: A . PERAN MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN LAYANAN KESEHATAN YANG TERBAIKMenjadi pasien yg cerdas sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi, perlu effort yang lebih besar dari masyarakat sebagai konsumen kesehatan untuk meningkatkan pemahaman dan knowledge tentang kesehatan dengan tujuan agar bisa mendapat pelayanan medis yg cost effective, mempunyai good outcome dan less of side effect. Beberapa point yg perlu dipahami antara lain : Hak dan kewajiban konsumen Indikasi perlu tidaknya konsul ke dokter Komponen kunjungan ke dokter ( anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang ) Inti dari RUM adalah 5T ==> Tepat ( Klinis, Dosis, Jangka waktu, Informasi, Harga ). Obat = substance + informasi Pahami dengar benar perihal obat ( kandungan, indikasi efek samping, kontra indikasi, dosis & cara pakai ). Berhati-hati dalam pemakaian antibiotik untuk menghindari resistensi. Gunakan antibiotik hanya jika terbukti ada infeksi Bakteri. Hindari pemakain obat 'Puyer' karena tidak memenuhi Good Manufaturing Practice dan Good Prescribing Practice. Pelajari perlu tidaknya pemberian obat OTC dalam beberapa penyakit common problem pada anak-anak. Kapan perlu obat injeksi ? Hindari jika masih bisa diberikan secara oral. Contoh-contoh IRUD yang perlu dihindari : Polifarmasi Pemakaian AB yg tidak tepat Pemberian steroid yang berlebihan Tingginya tingkat pemakaian obat non generik Tingginya tingkat pemakaian obat injeksi Tingginya tingkat pemakaian “obat” off abel use Penuhi peran konsumen sebagai COMPLAINANTS, PARTICIPANTS,RECIPIENTS OF INFORMATION Jadilah konsumen yang bijak dan cerdas. Ciptakan komunikasi yg lancar dengan tenaga kesehatan ==> Bertanyalah ! Pahami tentang pencatatan rekam medis, informed consent dan informed refusal Point – point diskusi :1. Kenapa Polifarmasi terus terjadi ? Keputusan meresepkan obat (oleh dokter) dipengaruhi banyak hal: Pendidikan, Regulasi, Budaya,Sosial ekonomi. Perlu interaksi yg lebih intensif antara dokter dengan masyarakat agar dapat memahami keinginan konsumen 2. Masih banyak dokter yg meresepkan AB dalam kasus ISPA Karena jelas penyebabnya virus, tidak perlu AB. Kebanyakan dokter memberi alasan untuk menghindari infeksi sekunder atau komplikasi lain. Perlu kita pelajari apa makna infeksi sekunder ( baca CDC : secondary infection & Opportunistic infection ) sehingga bisa membantu dokter untuk merumuskan diagnosa yg lebih tepat. 3. Beberapa cara yg bisa dilakukan masyarakat untuk berperan aktif untuk memperbaiki pelayanan kesehatan : Belajar, update ilmu sebanyak-banyaknya Speak up, together ! Tentunya dengan cara yg manis agar suara kita didengar dan dipahami. Jadilah duta RUM, dimulai dari lingkungan terdekat kita Jangan panik dengan kesulitan, “ It's not easy to be a smart patient.” 4. Konon puyer merupakan tinggalan Belanda, padahal kita sudah berpuluh tahun merdeka, tentu ilmu pengetahuan sudah meningkat. Puyer tidak memenuhi kaidah EBM dan dari sudut RUM, puyer merupakan pintu gerbang terjadinya polifarmasi. B. Kontroversi Puyer dan Polifarmasi & Sulitnya Meregulasi "Obat Latah"Masih jamak terjadi bahwa pasien memasrahkan pilihan dan nasibnya pada ujung pena dokter dilain pihak otoritas ini kerap disalah gunakan yang menimbulkan pengobatan irrasional dan merugikan konsumen. Kontrak-mengontrak industri farmasi dan dokter menyebabkan polifarmasi semakin meluas. Menurut Prof Dr Rianto Setiabudy puyer dan polifarmasi adalah dua hal yang secara substansial berbeda. Selama masih ada kebiasaan memberikan obat berupa puyer, maka itu menjadi persembunyian yang aman bagi polifarmasi yang tidak rasional. Harga obat di Indonesia masih terbilang tinggi, bahkan termahal dibandingkan dengan negara lain.Ini tak lain karena industri farmasi di Indonesia masih tetap terjangkit ”penyakit” mencari rente (rent seeking), mencari keuntungan sebesar-besarnya yang telah berlangsung sejak era Orde Baru Harga 'obat latah ' mahal karena industri farmasi swasta nasional Indonesia lebih agresif ”mengontrak” para dokter dibanding industri farmasi asing padahal harga bahan bakunya sangat murah. Obat resep (ethical drugs) adalah satu-satunya komoditas di dunia yang tidak memberikan kebebasan kepada konsumen/ pasien untuk memilih sendiri. Menjadi pasien cerdas adalah sangat penting untuk mengimbangi ' kekuasaan absolut' dokter dalam penentuan pemilihan obat agar tercapai tujuan cost effective. Point – point diskusi :1. Posisi media sebagai watch dog untuk mengingatkan & mendidik masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas. Selama konsumen masih membayar jasa dokter dan membeli obat dengan merogoh kantong sendiri (fee for service), maka praktik "industrio-medical complex" akan terus berlangsung. Kita tidak bisa membebankan media untuk melakukan segala perubahan, kuncinya adalah masyarakat sendiri harus menjadikan suatu isu sebagai diskursus dan debat publik. Media hanyalah amplifier. 2. Media merupakan agen penting perubahan. Untuk melakukan kebijakan publik perlu dilakukan secara simultan dengan advokasi masyarakat, advokasi media, advokasi pemerintah, advokasi parlemen, advokasi litigasi. Issue kesehatan yg selama ini dipandang kurang 'seksi' perlu dikemas ulang dengan frame dan makna yg lebih menarik bagi masyarakat. 3. RUM bisa dikampanyekan dengan Iklan Layanan Masyarakat dengan kemasan yg lebih menarik minat penonton, mengajak untuk terlibat. ILM yg baik harus melewati 6 tahap, mulai dari menyiapkan data dasar, praproduksi, FGD, produksi, penyiaran hingga feedback dan revisi. Peran social media akan memperbesar peluang untuk melakukan perubahan.Namun kita perlu berhati-hati karena saat banjir informasi, terjadi apa yang disebut "paradox of plenty", kita harus tetap kritis dan jeli terhadap info yang kita terima. 4. Dalam 3 dasawarsa terakhir, hampir tidak terjadi perubahan signifikan terhadap dalam peresepan obat di Indonesia, termasuk regulasi dari Kementerian Kesehatan/Depkes dan PB IDI. Mungkin pemerintah perlu mencontoh Filipina pada masa Presiden Cory Aquino yang tahun1988 mengeluarkan Generic Act. C.Penggunaan obat yang tidak rasional dan implikasinya dalam sistem pelayanan kesehatan Obat merupakan kebutuhan esensial manusia dan harus tersedia secara aman dalam jumlah dan jenis yg cukup. Jumlah obat di Indonesia mencapai 16 ribu jenis menimbulkan kebingungan bagi praktisi medis untuk memilih yang benar-benar terbukti secara ilmiah dan medik bisa memberi efek terapetik yg bermakna secara klinik dan statistik. 70% produk industri farmasi di seluruh dunia termasuk dalam kategori non esensial dan duplikatif. Sebagian besar masih dalam tahap eksperimental sehingga efek terapetiknya belum jelas tapi sudah beredar dimasyarakat. Menurut klasifikasi Barrals, obat jenis ini mencapai 56% di dunia. Belum tersedia informasi yang netral mengenai obat sering menyebabkan misleading. Tingginya harga obat karena diserahkan ke mekanisme pasar telah mendiskriminasi sosioekonomi masyarakat. Pada situasi ini obat kehilangan rohnya sebagai bagian dari hak individu untuk dapat sembuh dari penyakit atau memperpanjang usia karena kendala ekonomi. Terjadi variasi harga yang sangat lebar antar obat yang sejenis. Laju kecepatan pengembangan antibiotika, di satu sisi memang bermanfaat untuk mengatasi masalah resistensi terhadap antibiotika pendahulunya. Namun di sisi lain percepatan ini ternyata juga menjadi bencana bagi upaya penanganan penyakit infeksi.Bentuk ketidakrasionalan penggunaan antibiotika yang mengurangi ' efficacy ' : Tidak tepat jenis, dosis dan jangkan waktu pemberian. Yang perlu dilakukan dalam peresepan agar terhindar dari IRUM : Melakukan seleksi obat ( pilih yg efek terapetiknya > efek samping , buat daftar yang ringkas, obat baru harus lebih baik, obat kombinasi harus tepat, pertimbangkan dampak administatif & biaya, info efek samping, utamakan generik ) Obat generik vs. brand name : keduanya mempunyai mutu yang sama karena sama-sama melalui proses 'good manufacturing product' Bentuk sediaan yang beragam : berikan obat sesuai bentuk sediaan yg tepat Salah satu tahap penting dalam proses pengobatan adalah seleksi obat. Seorang praktisi medik harus menetapkan jenis obat yang benar-benar diperlukan bagi pasien. Obat yang diresepkan haruslah yang paling efikasius dan aman bagi pasien dari medical error. Setiap praktisi medik perlu selalu meng-update keilmuannya agar setiap tindakan medik yang dilakukannya dapat dipertanggungjawabkan secara benar dan didasarkan pada bukti-bukti ilmiah yang terkini dan valid. Point – point diskusi :1.Sampai saat ini tidak ada regulasi mengenai peresepan. Peresepan obat adalah bagian dari kompetensi dan otoritas dokter. Pendidikan tentang menulis resep yang baik dan rasional memang diajarkan di FK. Namun pada prakteknya banyak pola peresepan yg menyimpang.Hingga saat ini tidak atau belum ada kewajiban untuk melakukan audit peresepan, apalagi hampir 70% masyarakat masih membayar obat dari kantongnya sendiri (out of pocket). Yang bisa mengatur itu nanti adalah sistem pembiayaan pelayanan kesehatan (managed care) atau sistem asuransi, karena dokter hanya akan boleh meresepkan obat-obat yang ada dalam daftar mereka . Kita tidak perlu MEMERANGI praktek "Industri-Medical-Complex", tapi menjadikan mereka partner yang bisa diajak berdiskusi untuk mengubah cara-cara yang tidak terpuji dan menyesatkan tersebut. 2.Obat dianggap sebagai public goods, sehingga tidak ada pembatasan di dalam memperdagangkan. Yang bisa dilakukan pemerintah dalam hal ini Badan POM dengan KOMNAS Penilai Obat Jadi adalah menscreening obat-obat berdasarkan bukti ilmiah yang sahih, terkini, dan dapat dipercaya berdasarkan prinsip-prinsip Evidence-based medicine 3.Gunakan antibiotika jika memang benar-benar terbukti ada infeksi oleh bakteri tertentu. Hindari penggunaan antibiotika untuk batuk pilek. Jika terjadi infeksi oleh bakteri yang resisten bisa diganti antibiotik lain yang masih sensitif berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi. Menjarangkan penggunaan antibiotika akan meminimalkan risiko berkembangnya bakteri yang resisten. Pasien rawat inap di rumah sakit lebih dari 2 hari lebih berisiko untuk mengalami infeksi yang disebabkan oleh bakteri yang resisten terhadap antibiotik 4. Obat yang diserahkan kepada pasien harus ada labelnya. Ini wajib secara hukum, dan pasien harus mengetahui komposisinya. Adalah menjadi hak pasien untuk meminta penjelasan mengenai kandungan dan komponen obat yang diberikan. Pasien BERHAK 100% untuk minta copy resep atas setiap obat yang diterima dari dokter, itu bagian dari PRINSIP PRINSIP PATIENT SAFETY Regulasi yang ada hanya soal pelabelan obat jadi, tetapi belum ada regulasi tentang pelabelan obat campuran yang diresepkan dokter. 5. . Leaflet atau package insert adalah HAK PASIEN. kalau ada apotek yang tidak menyerahkan ke pasien, itu dianggap PENCURIAN dan MENYEMBUNYIKAN Hak pasien ==> Pasien harus meminta. 6.Tidak ada bukti ilmiah yang meyakinkan bahwa suplemen mampu memperbaiki status kesehatan seseorang, karena tidak ada uji kliniknya . 7. Ada sekitar 4000 lebih obat yang saat ini masih beredar, tetapi tanpa disertai bukti ilmiah. Contohnya adalah obat batuk, obat untuk common cold, obat tetes mata campuran, obat lambung dsb. 8. Tidak ada informasi yang rahasia/patut dirahasiakan berkaitan dengan obat yang kita minum atau gunakan. karena semua informasi itu juga tersedia di Buku IONI (Informatorium Obat Nasional Indonesia), MIMS, ISO D. Beberapa point – point diskusi hal yang terkait dengan peran media massa (pers) dalam mencerdaskan pasien (konsumen kesehatan) 1. Peran media dalam mengimbangi kuatnya pengaruh PR (public relation) dari pihak industri farmasi dalam mempromosikan suatu produk baru (dalam hal ini obat), agar dapat tetap independent dalam menyampaikan berita kepada masyarakat adalah suatu hal yang harus menjadi perhatian serius. Untuk itu kalangan jurnalis pun harus meng-update terus perkembangan inovasi pengobatan (farmakoterapi) dan menelusuri apakah produk baru tersebut: a. dapat diterima dan beredar & dipakai oleh praktisi kedokteran spesialis, dan b. telah dievaluasi/direview dalam jurnal kedokteran yang terkait yang menjamin bahwa isi berita yang akan disampaikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kedua syarat itulah, seorang jurnalis dapat memiliki dasar yang kuat dalam mengkritisi informasi apa yg disampaikan oelh pihak PR dari industri farmasi. 2. Peran Reuters dalam mencerdaskan konsumen kesehatan agar pola pengobatan makin rasional yaitu dengan memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan telah diteliti sebelumnya atas sebuah informasi yang akan disampaikan. Selanjutnya, biarkan pembaca yang menilai. 3. Seberapa baik peran media dalam mengawasi berjalannya suatu prosedur/ketentuan peresepan yang baik di sebuah negara maju? Apakah permasalahan di bidang kesehatan meupakan topic yang hangat dibicarakan di Negara maju? Media konvensional dan internet telah merubah wajah dunia akan perlunya kepedulian permasalahan kesehatan. Dibandingkan dengan Indonesia, Cina, negara berkekuatan raksasa ekonomi baru sangat peduli akan permasalahan ini, hal ini terkait dengan kenaikan tajam pengeluaran bidang kesehatan rakyatnya. 4. Pengalaman media dalam hal ini Reuters dalam meliput pemberitaan masalah Resisensi Antibiotika, adalah bahwa baik di Negara maju maupun berkembang sama-sama mengalami permasalahan yang serupa terkait resistensi antibiotika. Dan benar bahwa terlalu sedikit orang yang peduli akan masalah besar ini. Namun dibeberapa negara, Hongkong, misalnya, telah cukup baik dalam mengantisipasi permasalahan dimasa mendatang dengan cara melakukan audit peresepan di rumah-rumah sakit pemerintah. Farmasis/apoteker dapat mempertanyakan apabila suatu antibiotik diresepkan secara salah dan tidak perlu. Tetapi ada hal yang perlu diingat, bahwa sekedar membuat peraturan adalahi tidak cukup, yang diperlukan adalah peraturan yang disertai adanya usaha penegakkan hukum dan peraturan yang dibuat tersebut (enforcement). Jakarta, 28 Maret 2011 Moderators Samsul-M.Hafiizh-Ghozan Kunjungi kami di (Visit us at): Official Web : http://milissehat.web.id/FB : http://www.facebook.com/pages/Milissehat/131922690207238Twitter : http://twitter.com/milissehat/Mailing List : http://groups.yahoo.com/group/sehat/join
Salam Sehat
dr.Handry
tweet : @h4ndry
blog http://dokhan.posterous.com
Salam Sehat
dr.Handry
tweet : @h4ndry
blog http://dokhan.posterous.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar