Persyaratan PPDS-BK:
1.Surat Permohonan yg ditujukan kpd Sekjen Kementerian Kesehatan RI up Biro Kepegawaian melalui Dinkes Provinsi masing2,di-ttd di atas meterai 6000
2.Surat pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan Kemkes
3.Daftar Riwayat Hidup
4.Fotokopi Ijazah S.Ked dan Profesi (dokter) terlegalisir
5.Fotokopi transkrip nilai S.Ked dan Profesi terlegalisir
6.Fotokopi dari fotokopi STR yg dilegalisir
7.Surat Pernyataan dari IDI yg menyatakan bahwa ybs tidak pernah malpraktik
8.Surat Rekomendasi IDI bagi ybs utk mengikuti PPDS-BK
9.Bagi yg tidak bekerja di RS pemerintah (PNS & non-PNS),melampirkan surat rekomendasi dari Direktur RSUD setempat,dgn ttd Kadinkes setempat sbg yg mengetahui, bahwa ybs akan didayagunakan di RSUD tsb stlh menyelesaikan pendidikan
10.Bagi non-PNS,melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Daerah setempat (Bupati/Walikota/Gubernur-salah satunya) yg menyatakan bahwa ybs akan diupayakn mjd PNS di daerah tsb stlh menyelesaikan pendidikan
11.Bagi pasca-PTT,melampirkan Surat Selesai Masa Bakti (SMB),bagi yg sdg PTT(boleh ikut),melampirkan SK PTT pertama dan terakhir
12.Surat Keterangan Sehat dari dokter instansi pemerintah (bg sebagian univ,wajib jg melampirkan surat keterangan bebas buta warna dan bebas NAPZA)
13.Sebagian univ mensyaratkan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian)
14.Bagi PNS,melampirkan Fotokopi SK CPNS,Fotokopi SK PNS,fotokopi SK Kenaikan pangkat terakhir,Fotokopi DP3 terakhir,Fotokopi kartu pegawai
15.Foto berwarna 4x6
16.Meterai tempel Rp 6.000
Semua item dibuat jadi rangkap 5,diserahkan ke Dinkes Provinsi masing-masing pada waktu tanggal pemberkasan oleh Tim dari Kementerian Kesehatan di ibukota Prov masing2.
Intinya,PPDS-BK mulai periode VI (terakhir ud periode VII),semuanya akan menjd PNS.Memang ada ikatan kontrak dgn daerah yg memberangkatkan,mis: Maluku dan Papua selama periode n (lama pendidikan),Sumatera 2n,dll,tp intinya statusnya tetap PNS.Beda dgn periode 1-5 yg masih sistem kontrak.Utk mereka yg periode 1-5,Kemkes masih merapatkan status mereka pasca-pendidikan.Tp utk periode 6 dan seterusnya,statusnya tetap akan jd PNS pasca-pendidikan,sesuai surat rekomendasi poin no.10 di atas